Komisi VIII DPR RI Sebut Keputusan Menag Tunda Haji Langgar Undang-undang
Berita Baru, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi terkait penundaan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. Yandri menilai, Kemenag mengambil keputusan sepihak, tanpa berkonsultasi dan meminta persetujuan dengan mengadakan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR-RI.
Yandri mengkritik keras Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, ia mengatakan Menag telah melakukan kekeliruan dan tak memahami tata aturan bernegara dalam mengambil keputusan strategis. Karena Menurut Ketua Komisi VIII DPR itu, keputusan Kemenag menyangkut ratusan ribu nasib hajat umat Islam.
“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Yandri, Selasa (2/6).
“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu (jemaah) nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya enggak tahu Pak Menteri ngerti enggak tata aturan bernegara,” sambungnya.
Yandri menegaskan, keputusan untuk membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR. Ia pun menyebut, Kemenag harusnya membaca UU secara seksama sebab tindakannya telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Ya Kemenag baca UU-lah. Jangan grasa-grusu,” tuturnya.
Disamping , kata Yadri, Arab Saudi hingga saat ini belum melaporkan keputusan terkait pelaksanaan haji tahun ini. Ia pun mempertanyakan, bagaimana jika tiba-tiba pemerintah Arab Saudi membuka pelaksanaan haji dan membolehkan jemaah haji Indonesia berangkat ke tanah Suci?
“Berarti kan pemerintah enggak bertanggung jawab dong,” sebut dia.
Atas keputusan sepihan Kemenag itu, Yandri mengatakan, Komisi VIII berencana mengadakan rapat kerja dengan Menteri Fachrul di tengah masa reses untuk membahas keputusan pembatalan haji pada Kamis (4/6) besok.
Sebelumnya, Menag Fachrul menyatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi VIII DPR, terkait perkembangan penyelenggaraan haji di tengah pandemi COVID-19.
“Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VIII DPR tentang perkembangan situasi ini, baik komunikasi formal melalui rapat kerja maupun informal secara langsung. Kami juga adakan raker dengan Komisi VIII setelah acara pagi ini,” ungkap Fachrul dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (2/6).