Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aksi protes terhadap energi kotor batubara, salah satu PLTU Batang. PLTU tampaknya akan terus jadi ‘andalan’ dengan revisi aturan (Foto: Indra Nugraha/Mongabay)
Aksi protes terhadap energi kotor batubara, salah satu PLTU Batang. PLTU tampaknya akan terus jadi ‘andalan’ dengan revisi aturan (Foto: Indra Nugraha/Mongabay)

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kebijakan Transisi Energi Pemerintah



Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil dari Gerakan Energi Terbarukan (Ganbate) menegaskan penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait transisi energi. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak mendukung peralihan ke energi terbarukan dan bertentangan dengan komitmen global.

Kebijakan  itu antara lain, Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, Peraturan Presiden (Perpres) soal Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Yves Rumajar, Wakil ketua umum Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatasi), menilai, dalam permen itu mengandung banyak gagasan yang tak mendukung pengembangan PLTS Atap.

Tiga poin disoroti Perplatasi dalam kebijakan itu, yakni, pertama,  soal penghapusan sistem ekspor listrik ke jaringan PLN hingga tidak ada balas jalan atas kelebihan listrik yang dihasilkan.  Langkah itu dia anggap mengurangi insentif bagi masyarakat untuk berinvestasi dengan memasang PLTS Atap.

Padahal, katanya, salah satu substansi sangat berpihak pada pengembangan pemanfaatan energi surya adalah soal perhitungan nilai ekspor 100% sebagai insentif bagi pengguna PLTS Atap.

Kedua, soal pemberlakuan kuota pengembangan oleh PLN. Menurut dia, peraturan itu dapat menghambat partisipasi swasta dalam pengembangan PLTS atap, terutama dengan muncul unit bisnis baru PLN, yaitu PLN iCon+, yang turut dalam menggarap pasar PLTS atap.

Ketiga, permohonan jadi pelanggan PLTS hanya dua kali dalam satu tahun, yaitu, periode Januari dan Juli. “Ini tentu berpotensi menurunkan minat pemasang,” ucap Yves.

Permen ESDM 2/2024 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IU-PLTU) menggantikan Permen ESDM Nomor 26/2021.

Yves mengatakan,  permen baru itu tidak mencerminkan keadilan dan kesetaraan baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha swasta yang ingin berkontribusi dalam memajukan energi terbarukan di Indonesia., Perplatasi pun mendesak pemerintah kembali berlakukan aturan sebelumnya.

“Permen 2021 lebih mendukung pengembangan PLTS Atap dan memungkinkan partisipasi lebih luas dari semua pihak dalam transisi energi Indonesia ke arah lebih berkelanjutan,” katanya.