Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Ingatkan KPU Terkait Aturan Mantan Koruptor dalam Pemilu
Berita Baru, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta MK memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa wajib menjalani jeda 5 tahun.
Anggota Perludem, Fadli Ramadhanil, menyatakan bahwa mereka meminta MK untuk memberikan peringatan kepada KPU karena tindakan KPU yang melawan putusan MK merupakan pelanggaran serius secara konstitusional, dan akibatnya dapat berdampak besar terhadap hasil Pemilu.
Fadli mengatakan bahwa tindakan KPU merupakan bentuk perlawanan terhadap putusan MK. Sebelumnya, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan 11 Tahun 2023 mengatur bahwa mantan terpidana korupsi yang telah menjalani masa hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tanpa harus menunggu jeda 5 tahun setelah bebas.
“Kami ingin menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU adalah bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap putusan MK. Dalam putusan MK, tidak ada ketentuan yang mengizinkan pencalonan tanpa menjalani masa jeda, hanya karena mantan terpidana mendapatkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik,” ujar Fadli.
Fadli menjelaskan bahwa aturan KPU tersebut tidak ada dalam putusan MK, sehingga beberapa orang dengan status mantan terpidana yang belum menjalani jeda 5 tahun sudah dapat mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
Dalam pertemuan dengan MK, Fadli mengungkapkan bahwa MK meminta penjelasan tertulis mengenai masalah yang terjadi. Koalisi Masyarakat Sipil tersebut menyatakan kesiapannya untuk mengirimkan penjelasan tersebut kepada MK.
“Faham mengatakan bahwa MK meminta kami untuk mengirimkan detail situasi dan ketentuan yang bermasalah kepada Ketua MK dalam bentuk tertulis, dan MK akan menyusun responsnya melalui kemitraan mahkamah dengan KPU,” ucap Fadli.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa hasil audiensi akan disampaikan kepada Ketua MK. Fajar juga menjelaskan bahwa MK mempersilakan jika Koalisi Masyarakat Sipil ingin mengajukan gugatan.
“Hingga saat ini, kami akan melaporkan hasil audiensi ini kepada Ketua MK untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terkait uji materi, itu tergantung pada keputusan koalisi apakah ingin mengajukan gugatan atau langkah lain. MK akan memprosesnya sesuai dengan permintaan mereka,” jelas Fajar.