Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Komnas HAM

Koalisi Kawal Pekurehua Gugat Komnas HAM Tuntut Perlindungan dari Penyerobotan Lahan oleh Badan Bank Tanah



Beritabaru, Palu – Puluhan warga Desa Watutau, bersama Koalisi Kawal Pekurehue yang tergabung dalam berbagai organisasi seperti WALHI Sulawesi Tengah, Solidaritas Perempuan Palu, dan Konsorsium Pembaruan Agraria, menggeruduk Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah pada Jumat (9/8/2024). Mereka melayangkan surat aduan terkait penyerobotan lahan oleh Badan Bank Tanah yang mengakibatkan kriminalisasi terhadap tujuh warga desa tersebut.

Melalui siaran pers yang diterbitkan oleh WALHI Sulteng pada Sabtu (10/8/2024), kasus ini berawal dari penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah di Desa Watutau, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Menurut surat aduan, lahan tersebut seharusnya menjadi aset Bank Tanah berdasarkan peraturan yang ditetapkan di era pemerintahan Presiden Jokowi, seperti Perpres Nomor 86 Tahun 2018 dan PP No. 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Aturan tersebut mengatur reforma agraria dengan tujuan penataan tanah yang lebih adil, namun kenyataannya justru memusatkan penguasaan tanah tanpa mempertimbangkan kehidupan masyarakat dan ekosistem setempat.

Implementasi PP Badan Bank Tanah di Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya di Kabupaten Poso, melibatkan luasan 7.740 hektar lahan yang kini menjadi sumber konflik antara masyarakat, pemerintah, dan Badan Bank Tanah. Masalahnya diperparah oleh penetapan patok dan plang yang dilakukan oleh Bank Tanah di lahan milik masyarakat, yang telah lama dikelola secara turun-temurun.

Pada 12 Juli 2024, Badan Bank Tanah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, menginformasikan bahwa tanah yang dipatok adalah tanah negara karena HGU PT SIL telah berakhir. Mereka meminta masyarakat untuk tidak menanam tanaman tahunan dan memperingatkan bahwa tanah tersebut akan dikelola oleh Bank Tanah selama 50 tahun ke depan. Namun, tindakan ini mendapat penolakan keras dari warga yang kemudian melakukan aksi protes.

Warga Desa Watutau menolak keberadaan Bank Tanah dan pemasangan patok serta plang pelarangan. “Kami tidak akan meninggalkan tempat ini. Kami menuntut Komnas HAM segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan bagi pejuang HAM dan lingkungan,” tegas Imanuel Pele, tokoh adat Desa Watutau.

Namun, penertiban patok dan plang yang dilakukan oleh warga dianggap melanggar wilayah kelola rakyat, sehingga berujung pada tindakan intimidasi, teror, dan upaya kriminalisasi oleh Bank Tanah dan aparat kepolisian. Saat ini, tujuh warga telah menerima surat panggilan terkait pengrusakan.

WALHI Sulawesi Tengah mengkritisi tindakan kriminalisasi ini sebagai tidak berdasar dan meminta Komnas HAM Sulawesi Tengah untuk memberikan perlindungan serta ruang aman bagi warga Watutau. “Kami mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM, menangani permasalahan agraria, serta memantau dan menyelidiki upaya kriminalisasi yang terjadi,” ujar Bonar, Kepala Departemen Organisasi ED WALHI Sulteng.

Maka dari itu Koalisi Kawal Pekurehua bersama masyarakat Desa Watutau memintah kepada Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

  • Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran HAM secara khusus Hak Atas Penguasaan Lahan, Hak Tempat Tinggal, Hak Sosial Ekonomi Masyarakat dengan keberadaan Badan Bank Tanah yang mengambil wilayah Kelola Masyarakat secara melawan hukum.
  • Mendesak KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah untuk menangani permasalahan agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Watutau dan Badan Bank Tanah, dengan mengundang semua para pihak-pihak meliputi GTRA Poso, Bank tanah, Masyarakat dan CSO.
  • Melakukan pemantauan dan  penyelidikan  terhadap pelanggaran HAM berupa upaya kriminalisasi terhadap masyarakat Desa Watutau yang mempertahankan wilayah kelolahnya oleh Polres Poso.