KLHK Tetapkan Bos PNJNT sebagai Tersangka Kasus Impor Limbah B3 Ilegal
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tetapkan Direktur PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans (PNJNT) jadi tersangka atas kasus impor limbah B3 ilegal di Perairan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Atas perbuatannnya, Bos Bos PNJNT berinisial W tersebut terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Ia diduga melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat 1 huruf d jo Pasal 116 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KHLK Rasio Ridho Sani mengatakan kasus memasukkan limbah B3 secara ilegal ke wilayah Indonesia merupakan kejahatan serius.
“Kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini, orang-orang mendapatkan keuntungan secara finansial dengan mengorbankan banyak pihak, sehingga perlu tindakan tegas,” kata Rasio dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus impor limbah B3 ilegal yang digelar di Balai Wartawan KLHK, Jakarta, Jumat (16/12).
Rasio menilai, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin. Ia berharap hukuman berat bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan yang memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal ke Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini (impor limbah B3 ilegal),” tegas Rasio.