KLHK Kantongi Ratusan Miliar Rupiah dari Denda Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan Sepanjang 2022
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengantongi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp136,4 miliar selama Tahun 2022 dari denda administratif dan ganti rugi kerusakan lingkungan.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut uang ratusan miliar itu terkumpul berkat operasi pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan yang secara rutin dilakukan KLHK.
Menurut Rasio Sani, ada 115 kali dan 735 penanganan pengaduan, dengan pemberian Sanksi Administratif terhadap 368 kasus, 20 gugatan perdata, 153 penyelesaian pidana P21 selama 2022.
“Kami terus melakukan pencegahan melalui patrol-patroli operasi pengamanan kawasan, dan juga melakukan penegakkan hukum yang dapat memulihkan kerugian yang diderita oleh para korban, baik itu lingkungan hidup, masyarakat, dan negara,” kata Dirjen Gakkum dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (1/1).
Ia mengatakan, KLHK telah menerapkan prinsip restorative justice, untuk menghukum semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran tertentu dalam upaya untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku.
“Penegakan keadilan restorative menjadi sangat penting karena penegakan hukum tidak cukup menghukum pelaku, melainkan harus dapat mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban,” ungkap Rasio Sani.