KKP Terbitkan 11 Izin Lokasi Perairan di Maratua
Berita Baru, Jakarta – Dalam rangka mendorong percepatan investasi dan kemudahan berusaha sektor kelautan dan perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 11 Izin Lokasi Perairan di Pulau Maratua.
Terbitnya izin ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037.
11 izin tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada pelaku usaha dalam kunjungan kerjanya ke Maratua (2/9). Dalam penyerahan tersebut Edhy menegaskan komitmen KKP dalam mempercepat investasi sekaligus mempermudah kegiatan berusaha sebagaimana mandat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
“11 izin kami keluarkan tidak perlu lama-lama proses perizinannya, manakala ada yang mengajukan, setiap saat kita akan segera tindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya, apalagi para pelaku usaha ini meminta izin untuk meramaikan perbatasan” ungkap Edhy dalam keterangan persnya, Kamis (03/9).
“Tapi saya butuh komitmen anda untuk menjaga, membantu masyarakat sekitar dalam melakukan kegiatan usaha. Ini penting karena membangun Indonesia dari wilayah perbatasan itu adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan secara langsung,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Aryo Hanggono menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan, termasuk kegiatan usaha wisata bahari yang merupakan potensi utama di Maratua.
“Izin Lokasi Perairan itu mandat Undang-Undang 1 Tahun 2014, dan pengelolaan ruang laut di Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) Maratua merupakan kewenangan pusat sesuai mandat UU 23 Tahun 2014, sehingga izinnya diproses oleh KKP,” jelas Aryo.
Aryo menekankan pentingnya penerima izin menjaga dan memperhatikan penghidupan masyarakat, kepentingan pihak lain dan keberlanjutan ekosistem di Maratua. “Keberlanjutan ekosistem harus terus dijaga untuk memastikan keberlanjutan usaha di bidang wisata bahari,” terangnya.
11 Izin Lokasi Perairan tersebut diberikan kepada PT. Pratasaba Apta Astama, PT. Surga Hijau Lestari, PT. Paradina Adya Sandika, PT. Maratua Paradise, PT. Maratua Nusa Sentosa, PT. Noah Maratua Resort, PT. Maratua Island Diving, PT. Pelita Shakti, PT. Maratua Dive Center, PT. Nabucco Maratua Resort, dan PT. International Nabucco Resort. Penyerahan izin lokasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.