Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KKP dan Polda Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

KKP dan Polda Sumsel Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menggagalkan penyelundupan 158.800 benih bening lobster (BBL) atau benur.

Pengungkapan penyelundupan 21 box benur ini hanya berselang 3 hari setelah sebelumnya kedua lembaga tersebut juga pengungkapan 506.600 ekor.

“Ini pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto di kantornya, Kamis (5/5), dikutip dari liputan6.com.

Menurut Yoyok, penangkapan ini terjadi pada Minggu dini hari (1/5). Benur yang diamankan terdiri dari 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara. Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.

“Ada 7 orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu,” jelas Yoyok.

Sementara berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung. Pada kesempatan kali ini, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku.

Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebut bisa dipidana 8 tahun.

“Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja karena sinergitas Polri-KKP makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan,” ujar Yoyok.

Sebelumnya , Polri dan KKP meringkus 3 pelaku penyelundupan pada Kamis 28 April 2022. Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.