Kimi Hime Siap Terbuka dengan Masukan Kominfo
Beritabaru.co, Jakarta. – Pertemuan antara kuasa hukum kreator konten Kimi Hime dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya membatasi akses video yang sudah terunggah. Kimi Hime pun direncanakan akan bertemu Menteri Kominfo untuk membahas batasan konten agar tidak terjadi pelanggaran aturan.
Kuasa hukum Kimi, Irfan Akhyari menyatakan selama ini pihaknya tidak mangkir dari panggilan Kementerian Kominfo. Menurutnya, kliennya terbuka dengan masukan-masukan dari Kominfo, terutama mengenai aturan dalam membuat konten di ranah internet.
“Pada pertemuan ini, kami membahas konten Kimi Hime yang dianggap bertentangan terhadap UU ITE Pasal 27 dan batasan membuat konten. Tidak hanya kepada content creator tapi juga pada platform, untuk kasus ini platform YouTube,” kata Irfan saat konferensi pers di Gedung Kominfo Jakarta, Senin (29/07/2019).
Menyikapi polemik yang tengah terjadi, pihak Kimi Hime telah membatasi konten dan mem-private beberapa video yang sudah terunggah. “Kami menginginkan adanya regulasi yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh ada pada konten,” ungkapnya.
Plt. Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu menyatakan saat ini Kementerian Kominfo tengah membahas revisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
“Revisi tersebut ditangani oleh Direktorat Tata Kelola, Ditjen Aptika. Agar regulasi bisa sesuai dengan kondisi terbaru dan sebagai tindakan preventif masyarakat. Tidak hanya kepada pembuat konten, agar pelanggaran tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Dari hasil pertemuan tersebut direncanakan Kimberly Khoe, nama asli dari Kimi Hime, akan bertemu Menteri Rudiantara guna membahas regulasi pengaturan konten.
Polemik konten Kimi bermula dari aduan yang disampaikan melalui layanan aduan konten melalui //aduankonten.id/. Selanjutnya diangkat dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.
Sebelumnya Ferdinandus Setu mengatakan, Kimi Hime diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. [Chill/Siaran Pers]