Kick Off RUU KUHP, KontraS: Agenda Fomalistik Belaka
Berita Baru, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kick off Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang digelar pemerintah sebagai agenda fomalistik belaka.
“Pemerintah menggelar kick off RUU KUHP yang kami nilai sebagai agenda fomalistik belaka, sebab hanya bertujuan untuk sosialisasi semata. Padahal, masyarakat sipil menghendaki adanya ruang partisipasi dan konsultasi guna mendengar masukan publik secara maksimal,” tulis KontraS pada akun Twitter resminya @KontraS, Selasa (23/8).
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (23/8), pemerintah menggelar ‘kick off Dialog Publik RUU KUHP’. Acara tersebut tayang secara daring melalui akun YouTube Kominfo TV.
Melalui agenda itu, pemerintah menginginkan partisipasi publik untuk RUU KUHP. Namun demikian, hemat KontraS, ketika warga memberikan aspirasinya justru tak dihiraukan.
“Tampaknya pemerintahan hari ini bisa disebut sebagai Rezim Lip Service. Sebab, kerap kali berjanji tapi tak kunjung ditepati!” tegas KontraS.
Lebih lanjut Kontras menyebut kick off RUU KUHP tersebut bukanlah sarana untuk membangun diskursus publik terkait pasal-pasal problematis.
“Forum ini hanya bersifat monolog, bukan dialog yang dikonstruksikan secara setara. Dapat dilihat dari susunan pembicara yang seluruh unsurnya berasal dari pemerintah,” terang KontraS.
Pihaknya khawatir, agenda semacam ini kerap kali akan dijadikan dalih oleh pemerintah bahwa ruang partisipasi sudah tersedia sehingga memuluskan jalan agar RKUHP segera akan disahkan.
“Belum lagi dengan daftar undangan dari acara ini yang sangat segmented. Pihak-pihak yang diundang tentu saja tidak representatif dan mewakili unsur masyarakat yang ada. Hal ini tentu diskriminatif, mengingat KUHP baru nantinya akan berlaku bagi semua lapisan tanpa pengecualian,” terangnya.
Dengan tegas KontraS juga mengatakan pihaknya menolak narasi yang terus dibangun pemerintah dan DPR bahwa topik yang dibahas hanya berkaitan dengan 14 pasal krusial.
“Padahal kami mencatat masih terdapat pasal bermasalah di luar 14 kluster tersebut, utamanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat,” katanya.
Oleh sebab itu KontraS mendesak pemerintah untuk membuka ruang-ruang diskusi sesuai dengan prinsip partisipasi bermakna, bukan hanya sosialisasi searah yang sifatnya formalitas belaka.
“Pemerintah juga harus membahas substansi RUU KUHP secara komprehensif dan tidak hanya terpaku pada 14 pasal krusial,” pungkas KontraS.