Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketum PKN: Anas Bakal Kuak Sejarah Hitam KPK
Anas Urbaningrum. (Foto: Istimewa)

Ketum PKN: Anas Bakal Kuak Sejarah Hitam KPK



Berita Baru, Jakarta – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa Anas Urbaningrum akan membeberkan sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bebas dari masa tahanan.

“Itu akan dibuka juga problem sejarah hitam KPK waktu itu soal sprindik bocor dari sebuah simpul kekuasaan,” kata Pasek yang membawa partainya ikut pembekalan integritas di Markas KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (28/2).

Pesek menyebut, saat itu KPK sudah tidak independen. Salah satu contohnya, putusan pidana korupsi yang menyebut Anas terbukti memberikan mobil Toyota Harrier dalam kasus Hambalang.

“Sementara dijadikan tersangka terkait mobil Harrier. Dikembangkan terus kemudian Hambalang, akhirnya Kalimantan Timur tidak terbukti juga di putusan pidana korupsi,” tuturnya.

Bukan hanya itu, Pasek mengklaim saat penyidikan juga terdapat kejanggalan untuk proses hukum terhadap koleganya yang sesama eks kader Partai Demokrat itu.

“Itu sprindik pertama kali dipakai bahasa ‘yang lain-lain’. Saya kira hari ini tidak pernah kita lihat sprindik seperti itu,” kata dia.

Di satu sisi, pihaknya menilai KPK saat ini jauh lebih terukur dan penyidik tidak sekadar menargetkan orang lewat bukti yang cukup. Oleh karenanya, PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan mencegah perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.

“Cara pendekatannya dan penangkapannya betul-betul perhitungan yang matang. Saya kira ini lebih kita beli support ya,” ucapnya.

Pasek mengatakan KPK hari ini tidak bingar-bingar sebagai penegakan hukum. Dia juga mendukung pendidikan korupsi agar pencegahan korupsi dilakukan dengan senyap.

“Kalau kemarin kan hingar-bingar diutamakan tetapi kualitatif justru sangat lemah. Sekarang orang dihukum dengan putusan seperti itu coba,” ujar Pasek

Anas Urbaningrum mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara pada April mendatang.