Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ketua KPU Optimis Menyelenggarakan Pemilu 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dalam acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi ‘Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa’ di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/2).

Ketua KPU Optimis Menyelenggarakan Pemilu 2024



Berita Baru, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pihaknya senantiasa bekerja atau jalan terus dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. 

Hal itu disampaikan Hasyim usai menghadiri acara Peluncuran Kirab Pemilu 2024 dan Pembacaan Deklarasi ‘Pemilu 2024 sebagai Sarana Integrasi Bangsa’ di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (14/2).

“Saya kira KPU jalan terus dalam menjalankan pemilu, tidak dibayang-bayangi oleh situasi apa pun. Kami tetap optimistis menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.

Selain itu KPU juga berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses terkait laporan atau pengaduan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang ditindak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atau dugaan pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Kalau kemudian ada pengaduan, ada laporan, entah itu ke Bawaslu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, ya kami ikuti proses-proses tersebut,” tambah Hasyim.

Sejauh ini, KPU RI telah beberapa kali dilaporkan ke DKPP. Terbaru, DKPP telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan perkara tentang dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan Hasyim dan para anggota KPU RI sebagai pihak teradu.

Dalam Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2023 itu, pihak pengadu Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Tuntas Subagyo dan Sekretaris Jenderal PKR Sigit Prawoso menduga seluruh anggota KPU melakukan pelanggaran KEPP dalam tahapan pendaftaran PKR sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Hasyim dan anggota KPU, yakni Betty Epsilon Idroos, Afif, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz dinilai tidak profesional dan tidak berlandaskan kepastian hukum dalam melaksanakan pendaftaran PKR tersebut.

Para teradu juga dinilai tidak melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran PKR yang diserahkan melalui 38 flashdisk ke Kantor KPU RI, Jakarta.