Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepergok Beraksi di Menganti Gresik, Perampok Babak Belur Dihajar Warga

Kepergok Beraksi di Menganti Gresik, Perampok Babak Belur Dihajar Warga



Berita Baru, Gresik – Pelaku perampokan di sebuah rumah di Kecamatan Menganti babak belur dihajar warga setempat setelah kepergok pemilik rumah.

Warga yang emosi menghajar pelaku bernama Hendrik Cahya Wiradih (29) warga Bulak Banteng Kidul, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Tak cukup disitu, kendaraan bermotor milik pelaku pun dibakar oleh warga.

Saat kepergok dan digelandang polisi dari rumah korban di Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, pelaku sempat menangis.

Kapolsek Menganti Tatak Sutrisna mengatakan, tersangka beraksi seorang diri pada Senin (5/4) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal kerja.

“Pelaku kepergok oleh korban diketahui bernama Evi Retno Sari warga desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti sekitar pukul 11.00 WIB. Saat korban pulang kerja melihat pintu rumah terbuka sedikit dan ada seorang laki laki sendirian keluar dari rumahnya,” ujarnya, Rabu (7/4).

Tatak mengungkapkan, saat di tegur korban pelaku tersebut berusaha melarikan diri, kemudian korban berteriak dan sepeda motor Honda Beat motor pelaku ditinggal di depan rumah korban.

“Anggota Opsnal Reskrim Polsek Menganti langsung menuju ke TKP dengan di bantu warga sekitar tetangga korban mengamankan pelaku beserta barang-barang milik korban yang berhasil diambil pelaku,” jelasnya.

Lebih lanjut Tatak mengatakan saat pelaku digelandang menuju Polsek membuat warga berdatangan, masa yang terlalu banyak berhasil membakar sepeda motor pelaku Honda Beat L 3943 AJ hingga tinggal kerangka.

“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membongkar dan merusak pintu korban dengan cara mendorong dengan tangan sampai engsel pintu rusak kemudian masuk ke rumah korban mengambil uang milik korban,” tuturnya.

Tatak menambahkan anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti uang tunai Rp 1.129.000, sebuah tas, dua buah dompet dan satu unit sepeda motor Honda Beat berupa kerangka hangus terbakar.

“Tersangka dijerat pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP,” pungkasnya.