Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kepala BKPM Tegaskan Perpres 10 Tahun 2021 Tetap Berlaku
angkapan layar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Kepala BKPM Tegaskan Perpres 10 Tahun 2021 Tetap Berlaku



Berita Baru, Jakarta – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan, Peraturan Presiden No.10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tetap berlaku dan mulai berlaku pada 4 Maret 2021 mendatang. 

Bahlil mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut lampiran soal aturan investasi miras hanya mencakup lampiran ke 3 halaman 31, 32, dan 33, sehingga selain aturan yang dicabut itu, Perpres 10 Tahun 2021 tetap berlaku.

“Perpres ini akan berlaku mulai tanggal 4 Maret 2021, jadi sekarang kalau kita melakukan pencabutan terhadap lampiran ke 3 nomor 31, 32, dan 33 yang terkait alkohol,” kata Bahlil dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Bahlil menjelaskan, di dalam Perpres 10 Tahun 2021 ini khususnya pada lampiran pertama, negara hadir untuk memberikan insentif fiskal yang berbentuk tax holiday, tax allowance, maupun impor barang modal. 

Menurut Bahlil, hal ini dilakukan dalam rangka bagaimana mendorong percepatan pertumbuhan realisasi investasi yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Selain itu, mendorong terciptanya lapangan pekerjaan. 

Pada lampiran ke 2, kata Bahlil, saat proses pembuatan Undang-Undang ini banyak mendapatkan aspirasi masukan yang konstruktif. “Saat itu mereka katakan bahwa uu ini jangan hanya berpihak kepada ekonomi besar tetapi juga harus berpihak kepada ekonomi kecil,” ujarnya.

BKPM, tambah Bahlil, bersama dengan pemerintah serta Menteri-menteri UMKM, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian berusaha keras untuk mengawal, agar Undang-Undang ini berlaku adil dalam konteks usaha besar maupun usaha kecil. 

“Alhamdulillah di klaster kedua di lampiran kedua ini adalah penjabaran daripada Pasal 90 UU Cipta Kerja tentang UMKM, dimana UMKM sangat dilindungi sekali,” ucap Bahlil.

Adapun batas modal untuk perusahaan asing masuk ke Indonesia yaitu sebesar Rp 10 miliar ke bawah. Artinya, jika perusahaan asing ingin masuk ke Indonesia harus di atas Rp 10 miliar. 

“Di samping itu, kolaborasi antara pengusaha besar dan UMKM dan pengusaha yang ada di daerah. Bahkan, BKPM dalam proses pemberian perizinan dan pemberian insentif akan mengisyaratkan untuk mereka harus berkolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM,” tandas Bahlil.