Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemnaker Terima 1 Juta Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah

Kemnaker Terima 1 Juta Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima data sebanyak 1 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19 pada 28 Juli 2021.

Berdasarkan kriteria dalam Permenaker tersebut, lanjut Ida, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan exercise. Hingga saat ini, diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja/buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji/upah.

“Jumlah data yang diserahkan hari ini, kita memulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU. Jadi tentu data ini sangat dinamis melihat sesuai dengan ketentuan Permenaker tersebut,” kata Ida dalam konferensi pers Penyerahan Calon Penerima BSU Tahun 2021 secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Ida mengungkapkan, bahwa besaran subsidi gaji atau upah tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. 

Besaran subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Ida pun menerangkan, data 1 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan dicek, di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara lain, nomor rekeningnya, NIK, sektornya, serta melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data mengingat sampai saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat, dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Lebih lanjut, mekanisme penyaluran BSU tahun ini akan disalurkan melalui rekening bank himbara (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN). Sementara untuk penyaluran BSU di Aceh, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Ida menerangkan, bagi penerima yang belum memiliki rekening di Bank Himbara, Kemnaker akan membuatkan rekening secara kolektif. Hal ini dimaksudkan agar dana bantuan dapat lebih mudah tersalur, efektif dan efisien. 

“Untuk memperlancar proses penyaluran BSU, kami minta perusahaan yang belum menyerahkan data ening pekerjanya agar segera menyerahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga pekerja yang memenuhi syarat tapi belum menyerahkan nomor rekening ke perusahaan, agar segera menyerahkan. Untuk memperlancar pemberian BSU,” pungkas Ida.