Kemenkopolhukam Ditugaskan Menyelesaikan Masalah UU ITE
Berita Baru, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan, saat ini kementeriannya mendapat tugas menyelesaikan masalah Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyelesaian tersebut meliputi pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet, dan mempelajari kemungkinan revisi.
“Saat ini pemerintah telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini,” tutur Mahfud dikutip dari unggahan akun instagram @mohmahfudmd, pada Sabtu (20/2).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa tim pertama akan melakukan interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal karet.
“Tim pertama akan dilakukan oleh Menkominfo Johnny Plate bersama timnya, namun tetap di bawah Kemenkopolhukam,” terang Mahfud.
Adapun tim kedua, lanjutnya, adalah tim yang akan mempersiapkan rencana revisi UU ITE.
“Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” jelasnya.
Kedua tim ini, imbuh Mahfud, akan mulai bekerja pada Senin (22/2) mendatang.
Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengidentifikasi pasal-pasal karet dan diskriminatif.
“Juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi,” pungkasnya.
Penyelesaian tersebut meliputi pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet, dan mempelajari kemungkinan revisi.
“Saat ini pemerintah telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini,” tutur Mahfud dikutip dari unggahan akun instagram @mohmahfudmd, pada Sabtu (20/2).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan bahwa tim pertama akan melakukan interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal karet.
“Tim pertama akan dilakukan oleh Menkominfo Johnny Plate bersama timnya, namun tetap di bawah Kemenkopolhukam,” terang Mahfud.
Adapun tim kedua, lanjutnya, adalah tim yang akan mempersiapkan rencana revisi UU ITE.
“Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,” jelasnya.
Kedua tim ini, imbuh Mahfud, akan mulai bekerja pada Senin (22/2) mendatang.
Mahfud juga menyampaikan bahwa pemerintah juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengidentifikasi pasal-pasal karet dan diskriminatif.
“Juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi,” pungkasnya.