Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkop UKM Dukung Pengembangan Produk Halal
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam sebuah acara daring, Selasa (20/10).

Kemenkop UKM Dukung Pengembangan Produk Halal



Berita Baru, JakartaMenteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah dan akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal.

“Dari catatan kami, selama 2014-2019, dalam memfasilitasi produk halal terhadap UMKM, hasil survei sangat menggembirakan. Ketika mendapatkan sertifikasi halal, omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen. Jadi ini direspons oleh publik dan memang sertifikasi halal ini dibutuhkan,” kata Teten dalam sebuah acara daring, Selasa (20/10).

Tidak hanya fasilitasi sertifikasi halal, menurut Teten, pendampingan juga penting dilakukan, baik dalam bentuk memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya. 

“Kami juga punya berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota. Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri,” ujar Teten. 

Menurut Teten pelatihan digital pemasaran dan manajemen produk halal bagi seribu UMKM adalah bentuk kolaborasi nyata untuk memperkuat UMKM di tanah air. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi UMKM akan pentingnya sertifikasi halal. 

Industri halal telah menjadi salah satu industri yang berkembang di dunia. Pada tahun 2018 nilainya sekitar US$ 2,2 triliun dengan laju pertumbuhan 5,2 persen per tahun. Indonesia, kata Teten, berada pada ranking 4 industri pariwisata halal, ranking 3 untuk fesyen muslim dan ranking 5 untuk keuangan syariah. 

Namun, dari data State of Global Islamic Economic Report 2019-2020, untuk produk makanan halal, Indonesia belum masuk sepuluh besar.

Teten menilai tantangan terbesar sertifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yg mampu mendapat sertifikasi halal selama ini. 

“Tapi alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil tanpa biaya atau gratis,” kata Teten.