Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenko Polhukam Dalami Indikasi Barang Ilegal dalam Kasus Impor Emas

Kemenko Polhukam Dalami Indikasi Barang Ilegal dalam Kasus Impor Emas



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya barang ilegal yang terlibat dalam kasus impor emas senilai Rp189 triliun.

Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan ke tiga lokasi serta memeriksa 56 individu terkait dengan kasus tersebut.

“Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian,” kata Sugeng, Senin (21/8/2023).

Meskipun Sugeng tidak mengungkapkan secara rinci mengenai jenis barang ilegal yang dimaksud, ia menegaskan bahwa terdapat temuan ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan keluar dalam kasus impor emas. Pemerintah telah menunjukkan komitmen untuk mendalami dugaan indikasi tersebut.

“Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar. Artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah menyatakan bahwa pemerintah akan terus menginvestigasi kasus impor emas senilai Rp189 triliun, serta mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun yang terkait. Mahfud menekankan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan tidak ada yang akan terabaikan.