Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemenkeu Lelang Online 60 Motor Royal Enfield, Harga Mulai Rp23 Juta
(Foto: Istimewa)

Kemenkeu Lelang Online 60 Motor Royal Enfield, Harga Mulai Rp23 Juta



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan melaksanakan lelang 60 sepeda motor Royal Enfield pada Jumat (4/8) mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.30 WIB.

Lelang akan dilakukan secara online melalui website resmi www.lelang.go.id. Sebelumnya, masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dapat melihat unit sepeda motor di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, di Jakarta Utara.

Harga motor Royal Enfield yang dilelang berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per unit. Misalnya, Royal Enfield Classic EFI 350cc dilelang dengan harga limit Rp23.083.637 dan tersedia delapan unit. Sedangkan untuk tipe Royal Enfield Classic EFI 500cc dibandrol dengan harga limit antara Rp25.832.904 hingga Rp27.669.904 dan tersedia 28 unit.

Menurut Kepala Hanggar Tempat Penimbunan Pabean Layanan Lancar Lintas Logistindo, Yansani Suryawan, semua unit moge pabrikan India, Royal Enfield, yang akan dilelang merupakan jenis barang tidak dikuasai (BTD). “BTD adalah barang yang tidak dikeluarkan oleh agen pemasoknya lebih dari 30 hari dari tempat penimbunan sementara di pelabuhan,” kata Suryawan.

Dalam proses lelang ini, peserta yang menawar dengan harga tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang untuk setiap unit. Penawaran bisa dilakukan lebih dari satu kali oleh setiap peserta. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, para peserta harus melunasi sisa pembayaran unit sepeda motornya, termasuk bea lelang sebesar tiga persen dan bea pencacahan sebesar 2,5 persen.

Para pemenang lelang kemudian dapat mengurus surat izin pengeluaran barang (SIPB) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok untuk mengambil barang lelang dengan sah.