Kemenkes Tidak Menyarankan Penggunaan Bilik Desinfeksi
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi untuk pencegahan penularan Covid-19. Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran bernomor: HK.02.02/ 111/ 375/ 2020, pada Jumat (2/4).
Surat edaran tersebut dikeluarkan menyusul maraknya penggunaan bilik desinfesi di masyarakat.
Melalui surat tersebut, Kemenkes RI menjelaskan penularan Covid-19 dapat terjadi bila ada kontak langsung antar manusia (menyetuh atau berjabat tangan dengan orang yang terinfeksi).
Penularan juga bisa melalui droplet orang yang terinfeksi pada saat batuk atau bersin. Selain itu menyentuh benda atau permukaan yang terkena droplet, kemudian menyentuh mulut, hidung, atau mat sebelum mencuci tangan, juga bisa menjadi sumber penularan.
Kemenkes RI juga menyebutkan penularan Covid-19 bisa saja terjadi di rumah, tempat dan fasilitas umum (TFU), tempat kerja dan tempat rekreasi, sehingga perlu dilakukan kegiatan pencegahan penularan.
Namun, melalui surat tersebut Kemenkes RI menganjurkan masyarakat untuk tidak menggunakan bilik desinfeksi (disinfection chamber) untuk mencegah Covid-19. Dengan penjelasan sebagai berikut:
- Desinfeksi adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for Disease Control and Prevention, CDC). Desinfeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD).
- Bilik desinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak trertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia. Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, atanol 70%, ammonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H₂O₂), dan sebagainya. Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau escalator, moda transportasi, dan lain-lain.
- Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membrane mukosa (musal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan resiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian. Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan. Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Dari tiga alasan tersebut, Kemenkes RI tidak menyarankan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU), dan permukiman.
Menurut Kemenkes RI, lngkah pencegahan Covid-19 paling aman adalah dengan melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.
Rutin menyemprotkan desinfeksi pada benda yang sering disentuh, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mendapatkan sirkulasi udara yang baik saat di rumah, serta segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian. (AU)