Kemendikbudristek Berikan Sertifikat WBTB Kepada 213 Maestro Kesenian
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kepada 213 maestro budaya sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menginventarisasi dan melindungi warisan budaya Indonesia.
Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek, Judi Wahjudin, mengatakan, “Jadi kami sudah menetapkan 213 WBTB dari 777 kebudayaan yang didaftarkan tahun ini. Sertifikatnya nanti diberikan kepada perwakilan dari 31 provinsi pada 25 Oktober di Kota Tua (Jakarta, red.).”
Salah satu kebudayaan yang telah mendapatkan sertifikat WBTB adalah musik dangdut klasik, dengan legenda Rhoma Irama menjadi salah satu narasumber dalam sidang penetapan tersebut.
Pemberian sertifikat ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Diharapkan penetapan warisan budaya ini akan memperkuat kesadaran, tanggung jawab, dan semangat untuk terus melakukan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, baik untuk pemilik kebudayaan maupun masyarakat.
Para maestro atau pelaku kesenian dan kebudayaan yang menjadi pewaris WBTB akan mendapatkan pendampingan dalam hal pelestarian. Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Kemendikbudistek bersama unit pelaksana teknis (UPT) di 23 daerah serta pemerintah daerah setempat akan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, sertifikasi, dan anugerah kebudayaan sebagai bentuk pendampingan kepada para maestro untuk aktivitas terkait dengan pelestarian WBTB.
Judi Wahjudin menekankan, “Pendampingan ini mencakup pelatihan tata panggung, tata cahaya, serta aspek fisik yang berkaitan langsung dengan objeknya, seperti konservasi, alih media, pemeliharaan, dan pembersihan dengan berbagai tingkat intensitas yang berbeda.”
Pendampingan dan insentif ini merupakan upaya negara, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam menjaga serta mewarisi budaya Nusantara.