Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kemendikbudristek Batalkan Penetapan Rektor UNS

Kemendikbudristek Batalkan Penetapan Rektor UNS



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah membatalkan penetapan Rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta untuk masa bakti 2023-2028, yaitu Sajidan.

Keputusan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.

Peraturan tersebut juga memutuskan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023, karena MWA merupakan organ tertinggi di dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sehingga tugas dan kewenangan MWA diambil alih oleh Mendikbudristek.

“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH(Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto, Senin (3/4/2023) dikutip dari Antara.

Salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut adalah karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses pelantikan Rektor UNS yang telah dilakukan dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH(Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),” katanya.

Menurut Sutanto, setelah pemilihan rektor, terdapat proses audit dari Kemendikbudristek yang berlangsung selama 17 hari. Namun, hasil audit tersebut tidak diketahui karena disampaikan langsung ke Menteri. Sebagai tindak lanjut pemilihan rektor, kewenangan MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek selama masa pembekuan MWA.

“Setelah pemilihan rektor memang ada audit dari kementerian selama 17 hari di UNS, dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena kan disampaikan langsung ke menteri,” katanya.

“Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteri,” katanya.