Kemendagri Apresiasi Penerapan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi di Daerah
Berita Baru, Jakarta – Staf Ahli Menteri Dalam Negeri (Menddagri) Bidang Ekonomi dan Pemda, Hamdani menegaskan bahwa Kemendagri memberikan afirmasi yang cukup tinggi pada transfer anggaran berbasis ekologi.
Hal itu ia sampaikan saat menjadi keynote speaker dalam acara Green Leadership Forum (GLF), Festival Inovasi EFT, Rabu (27/10).
“Setidaknya dalam regulasi yang ada, pertama tentunya kita bertitik tolak dulu dari Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Itu yang menjadi dasar bagaimana hal yang berkaitan dengan ekologi ini menjadi perhatian dalam kaitannya dengan transfer fiskal berbasis ekologi,” kata Hamdani.
Selain itu, dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, ditekankan pada pengalokasian yang berkaitan dengan pengelolaan sampah, pengembangan teknologi ramah lingkungan, hingga inovasi energi.
“Di situ juga sudah dijelaskan bagaimana kita memberikan afirmasi berkaitan dengan anggaran pendanaan untuk pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.
Hamdani juga menyebutkan bahwa konsepsi kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi telah dianggap sukses.
“Lalu, kita adopsi konsepsi itu mulai 2018 melalui pemberian bantuan keuangan untuk perbaikan lingkungan hidup termasuk juga dalam pengalokasian dana alokasi khusus. Gagasan itu dikenal dengan Transfer Anggaran Provinsi berbasi Ekologi (TPE) atau Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE),” jelasnya.
Dalam implementasinya, menurut data yang disuguhkan oleh Hamdani, kebijakan TAPE dan TAKE itu sudah dijalankan di 11 Provinsi dan 21 Kabupaten/kota.
“Ini tentu kita mau coba kembangkan dan tingkatkan lagi,” imbuhnya.
Hamdani juga menekankan, bahwa terdapat perbedaan mencolok antara menjaga lingkungan dan menjaga hutan. Lingkungan hidup itu urusan wajib, hutan itu pilihan. Hal ini karena karena karakteristik tertentu suatu daerah,di mana ada daerah yang memiliki hutan dan ada yang yang tidak memiliki hutan.
“Walaupun kehutanan itu pilihan, tetap kita dorong untuk afirmasi. karena dampaknya kepada urusan wajib lingkungan hidup,” tegasnya.
Setidaknya ada 5 landasan kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi, yaitu UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri No 77 tahun 2020.
Karena itu, Hamdani mengaskan bahwa secara regulasi kebijakan dan aturan, Kemendagri sudah menyiapkan landasan dan dasar dari pengelolaan lingkungan hidup.
“Secara aturan, sudah kita persiapkan semuanya. Intinya adalah bagaimana pengelolaan berbasis ekologi ini menjadi perhatian kita semua.Bagaimana pemda-pemda yang memiliki kawasan hutan yang tentunya tidak diharapkan mengeksploitasi hutannya, mempertahankan hutan sebagai jantung paru-paru dunia, itu mendapatkan insentif,” ujarnya.