Kemenag Terbitkan Pedoman Pengeras Suara di Masjid dan Musala, MUI: Tidak Bisa Digeneralisasi
Berita Baru, Jakarta – Kementerian Agama RI terbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi keluarnya SE tersebut karena sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.
“Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam dalam keterangannya, Senin (21/2).
Menurut Asrorun, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan.
Namun demikian pelaksanaannya memerlukan aturan agar berdampak baik bagi masyarakat. Dalam artian, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).
“Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan,” terangnya.
Asrorun berpandangan, aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar. Setiap daerah bisa menyepakati dengan tatacara yang sudah ada.
“Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” jelasnya.
Dalam SE Kemenag 05/2022, dijelaskan pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Menurut Menag Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat
Tapi, disisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.