Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ditolak saat Ajukan Laporan Perlindungan
Berita Baru, Jakarta – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengalami penolakan saat mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak kepada Bareskrim Polri pada Senin (10/4/2023).
Staf hukum Kontras Muhammad Yahya selaku perwakilan keluarga mengatakan bahwa pihak keluarga korban kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk mengajukan laporan baru terkait perlindungan anak, karena 44 dari 135 korban meninggal adalah perempuan dan anak.
“Di sini kami ingin membuat laporan baru, cuma sayangnya setelah berdiskusi panjang lebar dan alot dengan pihak Kepolisian, dari SPKT juga, menolak laporan yang kami ajukan,” kata Yahya di Bareskrim, Jakarta, Senin, (10/3/2023).
Namun, menurut Yahya, setelah diskusi panjang lebar dengan pihak kepolisian, dari SPKT juga, laporan yang diajukan ditolak.
Yahya menegaskan bahwa laporan baru diajukan karena penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah berakhir di persidangan tidak menerapkan pasal perlindungan anak. Permasalahan itu hanya diproses menggunakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Namun, menurutnya polisi menolak laporan terkait perlindungan anak karena dinilai tidak memiliki cukup bukti. Alasan polisi tersebut kemudian disebut tidak memiliki landasan hukum oleh tim kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
“Kami melihat hanya sebuah alasan yang dibuat-buat oleh pihak kepolisian untuk tidak menerima laporan yang kami ajukan,” kata Yahya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengonfirmasi kedatangan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri.
Ia mengatakan lima orang perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan datang didampingi pengacara dan LBH Kontras dengan tujuan membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Namun, setelah berkonsultasi dengan petugas piket Dittipidum Bareskrim Polri, petugas tidak memberikan rekomendasi untuk penerbitan laporan polisi.
“Karena proses hukum masih berjalan (kasasi) sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Ramadhan.