Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kelola Anggaran Desa Secara Nontunai, KPK Apresiasi Bupati Muda

Kelola Anggaran Desa Secara Nontunai, KPK Apresiasi Bupati Muda



Berita Baru, Kalimantan Barat – Pengelolaan keuangan desa secara nontunai yang dicetus oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat.

Sistem pengelolaan keuangan yang sudah dilakukan di 118 desa di Kubu Raya itu menjadi yang pertama di Indonesia.

Atas prestasinya itu, Muda kemudian ditunjuk menjadi narasumber pada kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) 2020 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Jakarta, Rabu (26/8).

Tak sendiri, Muda hadir bersama Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Batu Ampar, Arifin Noor Aziz dalam kegiatan yang dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo secara virtual dari Istana Bogor itu.

Keduanya dihadirkan KPK RI untuk berbagi praktik baik dalam aksi-aksi pencegahan korupsi, khususnya di lingkup pemerintah kabupaten dan pemerintah desa di Kubu Raya.

“Awalnya pada Maret 2019 lalu kita menantang desa-desa yang ada. Siapa yang mau mengelola keuangan desanya dengan cara nontunai. Maka saat itu ada 28 desa yang menyanggupi termasuk Desa Sumber Agung,” tutur Muda.

Muda mengungkapkan bahwa sebelumnya keuangan desa dikelola dengan cara tunai, dimana petugas dari pemerintah desa terbiasa mengambil uang kontan dalam jumlah besar.

Namun menurutnya, cara tersebut rawan penyimpangan, sebab rentan dengan ancaman gangguan baik eksternal maupun internal.

“Maka di situ 28 desa menyanggupi dan langsung kita minta mereka bikin semacam pakta integritas. Termasuk Desa Sumber Agung ini yang menyatakan siap. Berarti ada iktikad baik dan iktikad untuk transparan,” sebutnya.

Selanjutnya bersama PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat dibuat nota kesepahaman. Juga regulasi berupa Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Pembayaran Nontunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Atas kerjasama tersebut, akhirnya 28 sdesa dapat mulai melakukan pengelolaan secara nontunai dan pada Januari 2020 seluruh desa lainnya mengikuti pengelolaan keuangan nontunai tersebut.

“Jadi kini mereka tidak mengambil uang tunai lagi. Semua dilakukan dari desanya. Mereka tinggal buka aplikasi. Kepala Urusan Keuangan di desa yang mengeksekusi dan terkonfirmasi ke gawai atau laptop milik kepala desa,” paparnya.

Kelola Anggaran Desa Secara Nontunai, KPK Apresiasi Bupati Muda

Dia mengatakan keterbatasan sumber daya manusia di desa bukan halangan untuk menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa nontunai, sebab aplikasi sistem cukup mudah untuk dipelajari ditambah semangat aparatur desa terkait untuk belajar.

“Mereka belajar dan belajar sehingga akhirnya dengan Sistem Keuangan Desa Online di 33 desa pun sudah ada langkah keterpaduan. Prosesnya cepat. Tidak butuh waktu lama, hanya perlu 2-3 bulan latihan,” jelasnya.

Muda menegaskan pihaknya komit pada upaya yang fokus dan terukur dalam pencegahan korupsi. Karena itu dirinya bersyukur inovasi pengelolaan keuangan desa secara nontunai dijadikan contoh praktik baik oleh KPK RI.

“Mudah-mudahan ini berkontribusi juga bagi Aksi Nasional Pencegahan Korupsi ini. Sistem nontunai ini bisa mengamankan karena rekening kas desa itu setiap enam bulan sekali bisa kami cek,” terangnya.