Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Menteri Dalam Negeri Italia, Luciana Lamorgese. Foto: Reuters.
Menteri Dalam Negeri Italia, Luciana Lamorgese. Foto: Reuters.

Kekerasan Berbasis Gender Meningkat, Italia Akan Ambil Tindakan Tegas



Berita Baru, Roma – Pada Jumat (3/12), Pemerintah Italia menyetujui RUU untuk mengatasi kekerasan berbasis gender dan memperkuat pengawasan terhadap tersangka, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas tingginya tingkat kejahatan rasial terhadap perempuan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Italia, Luciana Lamorgese saat konferensi pers bersama tujuh menteri perempuan lainnya dari pemerintahan Perdana Menteri Mario Draghi.

Dalam konferensi pers itu, pihaknya mengatakan 93 wanita telah dibunuh pada tahun 2021 oleh pasangan atau kerabat, sementara hampir 4.000 wanita telah diserang secara seksual sepanjang tahun 2021 dan 13.990 telah menjadi korban penguntitan.

RUU tersebut, yang harus disetujui oleh parlemen, memberi wewenang kepada polisi untuk mengambil tindakan terhadap tersangka bahkan jika korban sendiri tidak melaporkan pelanggaran tersebut.

Hal tersebut dinilai sebagai sebuah langkah yang bertujuan membantu perempuan yang takut mengajukan tuduhan resmi.

“Penting untuk bertindak untuk mencegah hal-hal seperti itu terjadi,” kata Luciana Lamorgese, dikutip dari Reuters.

Dukungan ekonomi akan diberikan kepada para korban untuk mendorong mereka melaporkan pelanggaran sementara hukuman penjara akan dijatuhkan pada tersangka yang mencoba merusak gelang elektronik, yang dimaksudkan untuk mengawasi pergerakan mereka.

Jika seorang wanita diyakini dalam bahaya, polisi dapat memutuskan untuk memantau rumahnya untuk melindunginya.

“Kami telah memutuskan untuk mengatur, untuk kasus-kasus yang paling serius, perlindungan dan pengawasan dinamis yang tidak akan mempengaruhi kebebasan korban, tetapi pada saat yang sama akan melindungi hidupnya,” kata Menteri Urusan Daerah Maristella Gelmini.

RUU baru itu muncul hanya dua tahun setelah parlemen mengesahkan undang-undang yang menjatuhkan hukuman lebih keras, termasuk hukuman penjara yang lebih lama, bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas serangan kekerasan terhadap perempuan, pelecehan seksual, dan penguntitan.

Ia juga mengatakan kasus-kasus harus ditangani oleh pengadilan sebagai prioritas dan penyelidikan dilacak dengan cepat.

Namun langkah-langkah 2019 tidak banyak membantu untuk mengakhiri serangan.