Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung DKI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto: Humas Kejagung)

Kejati DKI Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi mafia pelabuhan di Tanjung Priok.

Kasus itu terkait pemberian fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode 2015 sampai 2021. 

Dikutip dari Kumparan, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Diduga korupsi ini membuat penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor berkurang sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

“Masalah mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (14/12).

Menurutnya, pada periode 2015 sampai 2021 diduga sejumlah perusahaan melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.

Selanjutnya perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang menggunakan fasilitas impor dengan tujuan ekspor.

“Akan tetapi sejumlah perusahaan tersebut menyalahi fasilitas KITE yang diberikan dengan melakukan penjualan barang impor di dalam negeri tanpa melakukan ekspor atas barang dimaksud,” jelasnya.

Seharusnya barang tersebut diolah menjadi produk jadi dan diekspor kembali ke luar negeri sehingga negara mendapatkan devisa atas ekspor tersebut.

“Bahwa kemudahan impor tanpa bea masuk tersebut diberikan agar perusahan ekspor-impor melakukan ekspor atas barang impor dengan tujuan negara mendapatkan pemasukan/penerimaan negara dari sektor devisa negara berupa ekspor,” katanya.

Namun hal tersebut diduga tidak dilakukan oleh perusahaan ekspor-impor yang dimaksud. Barang itu malah dijual di pasar dalam negeri, sehingga diduga tak mendatangkan devisa bagi negara. Leonard tak merinci perusahaan ekspor-impor yang dimaksud.

“Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri,” pungkas Leonard.