Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka Kasus Pajak Rp6 Miliar
Berita Baru, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan tersangka dengan inisial “EAK” di Ruko San Antonio, Kota Surabaya Jawa Timur, Rabu (21/08/2019).
Demikian dikatakan Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Mukri pada Jumat (23/08/2019).
“Tersangka “EAK” diduga menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara Sekurang-kurangnya sebesar Rp. 6.051.575.680″. Tegas Mukri dalam siaran pers.
Kapuspenkum mengatakan, tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan!
Program Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan RI, lanjut Mukri, berhasil menangkap buronan ke-114 di Tahun 2019 yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.
Adapun “EAK” merupakan tersangka Tindak Pidana di Bidang Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009. [Siaran Pers]