Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Calon Pemimpin Hingga Selesai Pemilu
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)

Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi Calon Pemimpin Hingga Selesai Pemilu



Berita Baru, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan instruksi kepada jajarannya untuk berhati-hati dan cermat dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden, calon wakil presiden, dan calon kepala daerah menjelang Pemilihan Umum 2024.

Melalui memorandum yang disampaikan pada Minggu (20/8/2023), Burhanuddin meminta pemeriksaan terhadap kasus-kasus tersebut ditunda hingga seluruh tahapan pemilihan selesai.

Dalam memorandumnya, Burhanuddin mengutipkan pentingnya penanganan yang cermat terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon-calon pemimpin. Ia juga menekankan perlunya mengantisipasi adanya “black campaign” yang dapat mengganggu integritas pemilu.

“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign’, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,”jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa Agung memerintahkan agar pemeriksaan kasus tersebut ditunda hingga seluruh tahapan pencalonan selesai, guna mencegah penegakan hukum dijadikan alat politik praktis.

“Guna menindaklanjuti di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan,” tutur Burhanuddin.

Dalam konteks ini, Burhanuddin juga memerintahkan bidang Intelijen untuk melakukan pemetaan potensi ancaman dan gangguan dalam proses pemilihan umum serta melakukan langkah-langkah strategis. Jaksa Agung juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga netralitas dan bersikap tegas dalam pelaksanaan tugas di masa Pemilu 2024.

Instruksi ini diambil oleh Jaksa Agung sebagai bagian dari upaya untuk memastikan netralitas, transparansi, dan integritas selama proses Pemilu 2024, serta untuk mencegah penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik.