Kejagung Sita 56 Kapal Hingga Pesawat Terkait Korupsi Minyak Goreng
Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kapal hingga helikopter berkenaan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, setidaknya terdapat 56 unit kapal dan pesawat dari berbagai perusahaan yang disita Kejagung.
“26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers, Selasa (18/7).
Kemudian, pihaknya juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap dua helikopter, yakni:
- Satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran: PK-CLP, nomor serial 57038, milik PT. MAN.
- Satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial: 7783, milik PT. MAN.
7 Tempat Digeledah
Pada kesempatan itu, Ketut juga melaporkan bahwa Kejagung menggeledah tujuh tempat terkait kasus minyak goreng itu
“Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Tujuh lokasi yang digeledah Kejagung diantaranya:
- Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan
- Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
- Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
- Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
- Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
- Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
17 Saksi Diperiksa
Pada kesempatan jumpa pers itu, Ketut juga melaporkan bahwa hingga kini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus ekspor CPO.
Dimana, pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka korporasi terkait perkara itu. Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
“Hingga 18 Juli 2023, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH dan AH,” pungkasnya.
Ketut menyebut kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara itu disebut Ketut sudah inkrah berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.