Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kejagung Pastikan Tak Ada Opsi Restorative Justice untuk Mario
Adegan rekonstruksi tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, di Perumahan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3). (Foto: Istimewa)

Kejagung Pastikan Tak Ada Opsi Restorative Justice untuk Mario



Berita Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada opsi restorative justice untuk Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka penganiayaan David Ozora.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kedua pelaku tak bisa mendapatkan RJ lantaran didakwa hukuman tinggi, yakni lebih dari lima tahun. Selain itu, keluarga David tak memberikan maaf dan perdamaian.

“Mengingat korban juga mengalami trauma berat dan sedang kritis di rumah sakit,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Minggu (19/3/2023).

Meski begitu, Ketut berujar opsi RJ bisa diterapkan kepada AG karena ia masih di bawah umur. Menurutnya, hal ini diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

“Itupun kalau korban dan keluarga ada upaya damai,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mathovani sempat menawarkan keadilan restoratif terhadap keluarga korban penganiayaan maupun tersangka. Pernyataan ini pun viral di media sosial dan menuai polemik.

Namun, dalam keterangan terbarunya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memastikan tak ada opsi penghentian penuntutan melalui RJ untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

“Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ, karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023) kemarin.

Ade menyebut pernyataan yang disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta hanya ditujukan kepada pelaku AG yang berkonflik dengan hukum.

Ia mengatakan penawaran RJ terhadap AG juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.