Kecam Revisi UU Pilkada, Jaringan GUSDURian: Pembangkangan Konstitusi
Berita Baru, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Gelora dan Partai Buruh terkait Undang-Undang Pilkada, memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. MK juga menetapkan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
Namun, sehari setelah keputusan MK, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) secara mendadak melakukan revisi terhadap UU Pilkada, mengabaikan putusan MK dan merujuk pada keputusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda substansi. DPR menetapkan syarat pencalonan kepala daerah harus memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara di Pemilu, serta menetapkan usia calon pada saat pelantikan, bukan saat penetapan calon.
Jaringan GUSDURian menilai tindakan DPR ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan mengancam tatanan hukum. Menurut Pasal 24C UUD 1945, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak menaati putusan MK dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi.
Jaringan GUSDURian menyatakan lima sikap sebagai berikut:
- Mengecam upaya DPR yang dinilai membahayakan kedaulatan hukum dan melakukan pembangkangan konstitusi.
- Meminta pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU Pilkada.
- Menyerukan para elite politik untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan kelompoknya.
- Mengajak tokoh agama, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya untuk konsolidasi nasional dalam upaya penyelamatan demokrasi dan konstitusi.
- Meminta komunitas GUSDURian di lebih dari 100 kota untuk menggalang dukungan masyarakat luas dalam menjaga tegaknya konstitusi.
“Pengabaian putusan MK oleh DPR-RI merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi. Kami menyerukan kepada semua elemen masyarakat untuk bersatu demi menjaga demokrasi dan hukum negara,” ujar Jaringan GUSDURian.
Diketahui, Revisi ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dalam Pilkada 2024, seperti banyaknya kotak kosong di lebih dari 150 daerah, dan persekongkolan politik. Sementara itu, syarat usia pencalonan diduga untuk meloloskan Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan anak bungsu Presiden Joko Widodo, yang saat ini berusia 29 tahun. Dengan revisi ini, Kaesang dapat mendaftar meskipun pada saat pendaftaran usianya masih 29 tahun.