Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KLHK Karhutla
Ilustrasi Karhutla (Foto: Antara)

Kebakaran Lahan di Natuna, 20 Hektare Milik Masyarakat Hangus



Berita Baru, Natuna – Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dilanda kebakaran yang menghanguskan sekitar 20 hektare lahan milik masyarakat.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna, Syawal, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat pada Senin (11/3/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.

Tim pemadam kebakaran segera bergerak untuk memadamkan api, dan upaya pemadaman dimulai pada pukul 10.30 WIB dengan berhasil mengendalikan kebakaran pada pukul 17.40 WIB.

“Luas lahan yang terbakar di wilayah Binjai Kecamatan Bunguran Barat, kurang lebih 20 hektare,” ungkap Syawal dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Selasa (12/3/2024).

Selain itu, kebakaran juga terjadi di wilayah Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan, di mana enam hektare lahan milik masyarakat ikut terbakar.

Meskipun kebakaran melanda dua lokasi dengan luas yang cukup signifikan, namun beruntungnya tidak ada korban jiwa yang dilaporkan karena lokasi kebakaran berada cukup jauh dari pemukiman padat penduduk. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran belum dapat diidentifikasi.

Syawal menambahkan bahwa proses pemadaman melibatkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, BPBD, PDAM, dan partisipasi masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa Natuna saat ini memasuki musim kemarau, yang menyebabkan beberapa wilayah menjadi kering dan mudah terbakar.

“Dalam situasi ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan,” kata Syawal.

Selain itu, ia menekankan bahwa membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang, dan pelaku dapat dikenai hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar, sesuai dengan Pasal 69 ayat 2 huruf h.