Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Masuk Ramadhan, Pemkab Jombang Atur Jam Kerja Pegawai ASN
Sekdakab Jombang, Ahmad Jazuli.

Masuk Ramadhan, Pemkab Jombang Atur Jam Kerja Pegawai ASN



Berita Baru, Jombang – Masuk bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang atur jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut rinciannya.

Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 bagi ASN di lingkungan Pemkab Jombang ini, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Jombang nomor : 850/9184/415.41/2021, menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja di bulan Ramadhan 1442 bagi pegawai ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Ahmad Jazuli mengatakan, penetapan jam kerja bagi ASN ini sufah diatur, maka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan kali ini tetap memperhatikan protokol kesehatan dan perlu penyesuaian jam kerja.

“Nantinya, Kepala Perangkat Daerah agar mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dan atau dirumah masing-masing (Work From Home),” ucapnya Selasa (13/4/2021).

Tentunya, dengan mempertimbangkan zonasi risiko yang dikeluarkan oleh satua tugas penanganan Covid 19.

Kemudian, jam kerja ASN di bulan Ramadhan kali ini juga berubah. Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja mulai hari Senin sampai Kamis yaitu pukul 07.30 – 14.30 WIB.

“Sedangkan untuk hari Jumat, pukul 07.30 – 13.00 WIB. Waktu istirahat kerja yang diberikan, 11.30 – 12.30 WIB,” tambahnya.

Selanjutnya, untuk OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, jadwal masuk saat bulan Ramadhan dari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 – 13.30 WIB. Hari Jumat, pukul 07.30 – 11.00 WIB dan waktu istirahat yang diberikan ialah pukul 07.30 – 12.30 WIB.

“Jam kerja yang sudah ditentukan tersebut, berlaku bagi ASN di lingkungan kedinasan. Baik yang bekerja Work From Office maupun Work From Home. Total jumlah efektif jam kerja, entah 5 atau 6 hari kerja mencapai 32 jam 30 menit per minggunya,” jelasnya.

Jazuli menegaskan, dalam penerapannya, Kepala Perangkat Daerah memiliki tugas untuk memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu pelayanan kepada publik pada instansinya masing-masing.

“Tetap akan kita pantau untuk menjalankan roda pemerintahan dan mendorong kinerja,” pungkasnya.