Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini.
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini. (Foto: Doc. Media Indonesia)

Kawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu, MPI Dorong DPR Gunakan ‘Sistem Paket’



Berita Baru, Jakarta – Maju Perempuan Indonesia (MPI) mendorong Komisi II DPR menggunakan metode pemilihan berdasar sistem paket untuk menjamin formasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027.

Hal itu diungkap Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini saat melakukan audiensi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI, pada hari Kamis, 10 Februari 2022, kemarin.

“Dimana setiap anggota Komisi II dalam memilih 7 dan 5 calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%,” kata Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2).

“Artinya, dari 7 nama yang dipilih tiap anggota Komisi II DPR, memuat paling sedikit 3 nama perempuan calon anggota KPU. Serta untuk 5 nama yang dipilih untuk Bawaslu, memuat paling sedikit 2 nama perempuan calon,” imbuhnya.

Dengan demikian, lanjut Titi Anggraini, ada jaminan yang lebih kuat untuk mewujudkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu.

Lebih lanjut, menurutnya, MPI berharap keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas oleh Komisi II DPR. Sebab, Konstitusi telah menjamin upaya memastikan keterwakilan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

“Yang menyatakan bahwa; Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,” ujarnya.

Norma Konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

“Kata memperhatikan mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Komisi II DPR. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya,” terang Titi.

Sebagaimana diketahui, pada pertengahan Januari 2022, Presiden telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selanjutnya, nama-nama tersebut akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dalam rangka mendapatkan 7 orang anggota KPU dan 5 orang anggpota Bawaslu terpilih. Dari keseluruhan 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu, terdapat 7 orang perempuan calon. 

“MPI memandang tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu, yang bisa dipertimbangkan oleh Komisi II DPR untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Bahkan untuk komposisi 50-50 sekalipun,” katanya. 

Nama-nama yang dipilih Komisi II DPR kelak, tuturnya, secara keseluruhan harus memenuhi kualifikasi integritanls, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu.

“Mengingat mereka akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif,” terang Titi.

MPI, menurut Titi juga meminta Komisi II dalam memutuskan nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dipilih adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman. 

“Komisi II DPR juga diminta memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada,” tukasnya.

Dalam audiensi tersebut hadir secara langsung di Komisi II DPR, Titi Anggraini (Wakil Koordinator MPI), Luluk Nur Hamidah (Tim Penggerak MPI), Anita Aryani (Tim Penggerak MPI), dan Nurlia Dian Paramita (Anggota MPI).