Kasus PT Indu Manis Memanas, PT KIG Layangkan Surat Somasi ke Forkot
Berita Baru, Gresik – Aksi masa Forum Kota (ForKot) Gresik menuntut PT Indu Manis berbuntut panas. Pasalnya PT Kawasan Industri Gresik (KIG) melalui penasehat hukumnya, Suhartanto, S.H., M.H., melayangkan surat somasi kepada ForKot, Kamis (19/12).
Surat somasi dilayangkan pada hari senin lalu, tanggal 16 Desember 2019, dan telah diterima di kantor ForKot. Surat somasi tersebut berisi teguran atas aksi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (Ampela) di PT. Indu Manis yang ada di kawasan PT KIG.
Devi Laraswati, Divisi Pemberdayaan ForKot, Mengatakan, Surat somasi sudah diterima oleh ForKot dan sudah dilakukan kajian di internal.
“Surat somasi sudah kami terima dan sudah kita diskusikan di internal ForKot, dan Koordinator ForKot yang diwakili oleh Devisi Hukum siap menjawab surat somasi tersebut,” ujar Devi.
ForKot adalah salah satu bagian dari Aliansi Masyarakat Peduli lingkungan, yang telah 2 kali melakukan aksi di PT Indu Manis. Mereka menuntut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah kadaluarsa dan limbah perusahaan pengolah udang tersebut.
Devi juga menambahkan, bahwa ForKot akan tetap melanjutkan aksi terkai kasus ini sampai tuntas.
“ForKot tidak akan berhenti mengawal kasus PT. Indu Manis sampai tuntas dan menang,” tegas Devi.
Selain itu ForKot berencana akan melayangkan surat jawaban besok dan selanjutnya akan melakukan audensi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Gresik. (*)