Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Ilustrasi kasus kekerasan dalam pacaran (istock nadia_bormotova)
Ilustrasi kasus kekerasan dalam pacaran (istock nadia_bormotova)

Terkait Kasus Novia Widyasari, Ketum PP Rumah Perempuan dan Anak Ingatkan Pentingnya Pelibatan Instansi Pengawas



Berita Baru, Nasional – Menyoroti kasus kekerasan dalam pacaran hingga bunuh diri yang dialami Novia Widyasari, Ai Rahmayanti selaku Ketua Umum Pengurus PusatĀ Rumah Perempuan dan Anak mengingatkan pentingnya pelibatan instansi pengawas dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Apalagi dalam kasus Novia, terduga pelaku adalah seorang aparat kepolisian bernama Bripda Randy Bagus. “Jika pelaku dari instansi polisi, bargaining posisinya menjadikan korban jauh lebih lemah,” ujar Ai.

Maka dari itu, Ai menitikberatkan pentingnya kolaborasi kepolisian dengan instansi pengawas dalam menangani kasus kekerasan seksual, termasuk kasus Novia ini. “Penting melibatkan instansi pengawas untuk gelar kasus dalam rangka sinergi penanganan kasus, sehingga transparan mengenai kendala penanganannya apa, dan prosesnya sejauh mana,” ujarnya.

Pengawasan tersebut dapat diwujudkan melalui sinergi bersama Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan yang memberikan peran pengawasan kepada Komnas Perempuan.

“Dasar KPPPA punya peran pengawasan ada di pembentukan KPPPA sebagai lembaga layanan rujukan akhir melalui Perpres 65 tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” imbuh Ai.

Keadilan bagi Novia Widyasari

Terhadap terduga pelaku, Ai mengatakan bahwa ia dapat terjerat pasal pembunuhan anak. “Pelaku yang memberi obat untuk menggugurkan janin, termasuk Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Anak. Jerat hukumnya ada di UU Perlindungan Anak tahun Nomor 35 tahun 2014,” ungkap Ai.

novia
Ai Rahmayanti ketika memberikan paparan di TVNU (Youtube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama)

Atas kejahatan yang dilakukannya itu, pelaku dapat dijatuhi ancaman hukuman sampai 10 tahun penjara.

Diketahui, Randy Bagus dan Novia mulai berpacaran sejak November 2019. Keduanya dua kali melakukan aborsi. Novia juga diketahui mengidap depresi karena mengalami tekanan yang berat. Namun dalam kasus aborsi yang kedua, diduga pelaku menyuruh pacarnya itu menggugurkan kandungan. Simak berita terkini melalui Instagram Beritabaru.co.