Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mensesneg Pratikno
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Foto: Istimewa)

Istana Minta 57 Eks Pegawai KPK Koordinasi dengan Polri dan BKN



Berita Baru, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons permohonan banding administratif 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mensesneg meminta seluruh mantan pegawai KPK untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Koordinasi itu dilakukan eks pegawai dengan Polri, BKN dan Kemenpan RB. Pihak-pihak terkait diminta berkoordinasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pratikno dalam surat tertanggal 9 November, dikutip Selasa (16/11).

Tanggapan mantan pegawai KPK

Dilansir dari JawaPost.com, mantan pegawai KPK Hotman Tambunan mengamini jawaban dari pihak istana yang diwakili Mensesneg Pratikno.

Dia membenarkan pihaknya diminta berkoordinasi terkait alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) denhan Polri, BKN dan Kemenpan RB.

“Pada intinya Setneg meminta kami untuk berkoordinasi dengan kepolisian RI, Menpan RB dan BKN. Jawaban Sekneg normatif ya, tapi saya melihat bahwa banding keberatan kita diterima untuk diangkat menjadi ASN dan tindaklanjutnya diserahkan kepada Menpan RB, BKN dan Kepolisian,” ungkap Hotman.

Hotman menyebut, pihaknya saat ini sedang berproses terkait pengangkatan ASN kepada 57 mantan pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Mereka diberhentikan dari KPK sejak 30 September 2021. “Proses itu (pengangkatan ASN oleh Polri) saat ini sedang berlangsung,” tegas Hotman.

Sebelumnya, sebanyak 42 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (22/10) kemarin.

Puluhan mantan pegawai lembaga antirasuah itu meminta agar kepala negara membatalkan pemberhentian pegawai KPK.

“Membatalkan Keputusan Pimpinan KPK tentang pemberhentian dengan hormat 57 pegawai KPK atas nama kami, dimana sama sekali tidak ada ayat dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mensyaratkan pemberhentian Pegawai KPK berdasarkan hasil TWK,” sebagaimana tertuang dalam surat 42 mantan pegawai KPK, Jumat (22/10).

Dalam isi surat itu, mereka mengakui adalah para pegawai KPK yang telah bekerja untuk KPK dengan variasi waktu yang berbeda, antara 5 sampai dengan 15 tahun, dari berbagai direktorat, biro serta kedeputian.

Selama mengabdi di KPK, telah berupaya menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk memberantas korupsi, sehingga Indonesia Maju bisa diwujudkan.

Akan tetapi, mereka ditetapkan sebagai pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi ASN berdasarkan hasil Asesmen TWK yang dilakukan secara maladministrasi dan melanggar HAM berdasarkan temuan dan kesimpulan Ombudsman RI dan Komnasham RI, pada9 Maret sampai 9 April 2021. Serta diberhentikan sebagai Pegawai KPK 30 September 2021.

Alasan penyerahan surat banding ini dilayangkan, karena sebelumnya telah membuat laporan kepada Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK.

Terhadap pelaporan ini, Komnas HAM RI telah mengeluarkan Laporan  16 Agustus 2021, yang pada intinya menyimpulkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu, dengan latar belakang tertentu.