Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Gorontalo Utara Sangat Tinggi
Berita Baru, Jakarta – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo tergolong sangat tinggi.
“Kasus kekerasan pada anak dan perempuan di daerah ini, mencapai 50 laporan di tahun 2022. Jumlah ini sangat tinggi, sehingga kita bergerak cepat memberi perhatian dalam menekan laporan yang mendominasi kasus kriminal di daerah ini,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara, Iptu I Made Budiantara Putra dalam keterangannya, Minggu (19/2/2023).
Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu bersama-sama memberi edukasi di ruang publik untuk mencegah kasus kekerasan pada anak dan perempuan.
Edukasi lintas sektor mulai dari aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, juga Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Organisasi Wanita dan Forum Anak, diyakini akan efektif mencegah kasus tersebut.
Mengingat pencabulan, pelecehan pada anak dan perempuan di daerah ini tergolong kasus sangat tinggi. “Kerja bersama tentu sangat diandalkan,” katanya.
Program penyuluhan, pengarahan, serta menambah kegiatan positif bagi anak melalui kegiatan tambahan di sekolah, tentu lebih bermanfaat bagi tumbuh kembang anak.
“Kita tekan penggunaan internet di kalangan anak, sebab teknologi tersebut pun ada sisi positif juga negatif. Peran kita bersama dituntut mampu memberi ruang edukasi terbaik bagi pertumbuhan anak,” kata perwira asal Lombok Barat ini.
Seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan meningkatkan edukasi terkait seks. Ini penting, agar anak bisa memahami dampak atau risiko jika melakukan seks bebas, apalagi di bawah umur atau di luar nikah.
Pihak Dinas Kesehatan, Pendidikan, Sosial dan P2TP2A, diharapkan bekerja sama dalam edukasi melalui penyuluhan.
Dengan harapan, pemberian penyuluhan tepat sasaran efektif memberi pendidikan seks bukan pula hanya untuk anak, namun orang dewasa perlu memiliki pengetahuan yang lebih dari cukup.
Termasuk ancaman pidana jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
Budiantaramrngatakanpihaknya mengusulkan ke pemerintah daerah setempat, untuk membuat baliho atau spanduk tentang sosialisasi pasal-pasal terkait Undang-undang perlindungan anak dan perempuan.
“Ancaman hukuman yang diketahui publik, menjadi salah satu cara mencegah kekerasan pada anak dan perempuan. Sebab orang akan takut melakukan perbuatan melanggar hukum,” katanya.
Menyikapi isu penculikan anak, ia menekankan agar publik tidak panik namun lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak, memberi perlindungan dan meningkatkan pengawasan.