Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Turki Berlakukan Larangan Merokok di Tempat Umum
Berita Baru, Internasional – Pemerintah Turki menerapkan larangan merokok di tempat umum pada Rabu (11/11) untuk menekan angka terinfeksi di tengah kasus lonjakan yang kian bertambah virus Corona baru-baru ini.
Seperti dilansir dari Reuters, Kamis (12/11), Menteri Dalam Negeri Turki mengimbau warganya untuk mematuhi langkah-langkah perlindungan.
Kasus virus corona harian di Turki baru-baru ini terus meningkat, dengan 2.693 kasus tambahan pada Rabu (11/11). Di ibu kota Ankara, sebagian kasus hanya menunjukkan gejala, yang oleh para kritikus sengaja disembunyikan dari skala data sebenarnya.
Melalui sebuah pemberitahuan nasional, Kementerian Dalam Negeri Turki mengatakan larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga mematuhi aturan untuk memakai masker pelindung dengan benar di tempat umum karena banyak orang melepas masker untuk merokok.
“Untuk itu, untuk memastikan pemakaian masker setiap saat dan dengan benar, mulai 12 November 2020, larangan merokok akan diberlakukan di daerah dan jalan-jalan di mana warga sedang atau bisa berdesakan, alun-alun dan perhentian transportasi umum yang diperlukan,” kata kementerian itu.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Turki, Fahrettin Koca, mengimbau warga untuk sepenuhnya mematuhi aturan pemakaian masker dan jarak sosial. “Saya hanya meminta Anda untuk melakukan apa yang Anda bisa. Tidak lebih,” tulis Koca di Twitter.
Awal pekan ini, penguncian sebagian pada warga lanjut usia juga diberlakukan di beberapa provinsi, termasuk ibu kota Ankara dan kota terbesarnya Istanbul, melarang warga berusia di atas 65 tahun berada di luar antara pukul 10 pagi dan 4 sore.
Pekan lalu, Presiden Recep Tayyip Erdogan mengumumkan bahwa semua bisnis, termasuk restoran, kafe, kolam renang, dan bioskop, akan tutup pada pukul 10 malam, setiap hari, sebagai bagian dari upaya penanggulangan pandemi.
Sampai saat ini, lebih dari 400.000 orang telah terinfeksi COVID-19 di Turki dan 11.145 telah meninggal karena penyakit pernapasan, menurut data Kementerian Kesehatan.