Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ASN
Ilustrasi ASN (Foto: Istimewa)

KASN Terima 403 Laporan Pelanggaran Netralisan ASN



Berita Baru, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat penerimaan 403 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam konteks Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 183 ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas.

Hal tersebut disampaikan Wakil KASN, Tasdik Kinanto dalam acara Webinar dengan tema ‘Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat’ pada Selasa (6/2/2024).

“Laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran,” kata Tasdik.

Ia menjelaskan dari ASN yang terbukti melanggar, 97 ASN atau 53 persen di antaranya telah dikenai sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Terdapat perbandingan data pelanggaran netralitas ASN antara Pemilu 2024 dengan Pilkada Serentak 2020. Menurut Tasdik, saat Pilkada Serentak 2020, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dengan 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti bersalah. Dari jumlah tersebut, 1.450 ASN atau 90,8 persen telah dijatuhi sanksi.

Tasdik juga menyoroti anomali data, di mana jumlah pelanggaran ASN dalam Pemilu 2024 lebih sedikit dibandingkan dengan Pilkada Serentak 2020, meskipun pelanggaran kali ini terjadi secara sistemik dan masif. Dia berharap agar pihak penyelenggara Pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati demokrasi dapat bekerja sama untuk mengungkap data netralitas ASN dengan lebih baik.