Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Karyawan Pabrik di Gresik Tewas Tertimbun Serbuk Kayu

Karyawan Pabrik di Gresik Tewas Tertimbun Serbuk Kayu



Berita Baru, Gresik – Nasib nahas dialami Muhammad Fauzi (41), seorang karyawan tetap PT Hexamitra yang berada di wilayah Jalan Raya Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik tewas akibat mengalami kecelakaan kerja.

Pria yang berasal dari Dusun Tanjungan, Desa Tanjungan RT 14 RW 3 Kecamatan Driyorejo itu tewas setelah tertimbun serbuk kayu di atas conveyor (alat pemindah barang,red) pabrik pembuatan serbuk kayu yang diekspor ke luar negeri.

Di perusahaan tersebut, Fauzi bertugas di bagian tendon bahan baku. Namun tidak dikira hari itu Sabtu, (9/1) sekitar pukul 09.30 WIB menjadi waktu terakhir dirinya bekerja di pabrik produsen palet dari serbuk kayu gergaji itu.

Peristiwa pertama kali diketahui oleh rekan kerja korban, Sardi Suratman. Sekitar jam 09.30 dibuat kaget ketika mendapati korban tertimbun serbuk kayu di atas conveyer. Akibat timbunan serbuk kayu itu, tubuh korban tertutupi menyisakan tangannya saja yang terlihat.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin mengungkapkan, usai mengetahui kejadian itu, saksi kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada rekan kerja yang lain untuk dapat segera menolong korban. Dengan baru-membahu, rekan-rekan korban berhasil mengeluarkan tubuh pria kelahiran Sidoarjo itu.

“Setelah berhasil dikeluarkan dari timbunan serbuk kayu, korban masih bernapas. Akhirnya dilarikan ke rumah sakit Anwar Medika di Kabupaten Sidoarjo,” ungkap Wavek.

Nahas, korban dinyatakan meregang nyawa sesaat setelah tiba di rumah sakit. Ditemukan beberapa luka semacam luka bakar pada tubuh korban. Meliputi area punggung dan betis kaki. Luka tersebut diduga akibat tubuh korban mengenai conveyer.

“Atas kejadian tersebut, pihak keluarga tidak bersedia untuk dilakukan autopsi dan menerimanya sebagai musibah,” imbuh perwira dengan satu melati di pundak itu.

Sementara pihak perusahaan kepada kepolisian mengaku siap bertanggung jawab penuh. Perusahaan bakal melaksanakan kewajiban sebagaimana ketentuan.