Kapolres Gresik Pimpin Patroli Skala Besar, Sisir Lokasi Potensi Kerumunan
Berita Baru, Gresik – Kapolres Gresik bersama jajaran Forkopimda melakukan patroli gabungan skala besar guna pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik, Senin (11/01) malam.
Penerapan PPKM ini merujuk Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakun Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gresik juga menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada hari Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, patroli skala besar ini menyasar sejumlah titik lokasi potensi kerumunan, seperti Mall, rumah makan dan caffe.
“Sasaran patroli gabungan ini menyasar kepada para pelaku usaha dengan mendatangi Mall, rumah makan dan caffe,” imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya patroli skala besar ini, penerapan PPKM untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik bisa lebih ketat.
“Melalui patroli gabungan skala besar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat akhir-akhir ini,” kata Kapolres Arif.
Kapolres Arif juga mengimbau masyarakat kabupaten Gresik untuk selalu menerapkan protokol kesehatan atau 3 M, seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan melarang kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian atau kerumunan serta pelaku usaha melakukan pembatasan kapasitas pengunjung dan waktu jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
“Dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam pelaksanaan PPKM di Kabupaten Gresik, nanti kita akan lakukan pemantaun melalui pos-pos check point yang sudah disiapkan di berbagai titik. Sehingga bagi masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung dapat kita berikan teguran dan sanksi,” pungkasnya.