Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jual Hewan Kurban di Tempat Terbuka Tunggu Izin Bupati Gresik

Jual Hewan Kurban di Tempat Terbuka Tunggu Izin Bupati Gresik



Berita Baru, Gresik – Perayaan hari raya Idul Adha 1442 H jatuh pada akhir Juli 2021 mendatang, PLT Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Gresik, Ardi Setyarto mengungkapkan sejumlah syarat harus dipenuhi oleh pedagang hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah, para penjual hewan kurban di tempat terbuka harus mengantongi izin dari Bupati Gresik. Sebab, izin aktifitas tersebut hingga saat ini belum turun.

“Iya karena dinas tidak berhak mengeluarkan surat ijin tempat penjualan kurban,” terangnya.

Bahkan, kata Ardi, izin penjualan hewan kurban tidak hanya dari Bupati, tetapi juga izin dari kecamatan dan kelurahan yang ditempati berjualan. Para pedagang hewan kurban juga diwajibkan melaporkan lokasi berjualan kepada dinas terkait, selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan yang diperjual belikan.

“Nantinya kalau sudah ada izin dari bupati untuk tempat izin penjualan hewan kurban harus segera melaporkan kepada dinas, sehingga akan langsung mensurvei berapa hewan yang akan dijual serta langsung di cek kelapangan untuk kesehatan hewan tersebut,” tandasnya.

Masyarakat yang menjadi panitia penyelenggara pemotongan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 pun wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan (Porkes).

“Pelaksanaan kurban untuk tetap melakukan prokes,” ucap Ardi.

Hal itu didasari atas Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang pelaksanaan kegiatan kurban dalam di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sebagai turunan peraturan tersebut, Kementrian Peternakan (Kemenpan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban.

Pihaknya juga berharap agar para penjual hewan kurban tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan menjaga agar tidak terjadi kerumunan para pengunjung maupun pembeli hewan dagangan mereka.

“Kami harap kepada penjual hewan kurban harus tetap prokes sangat penting dan jaga jarak untuk tidak terjadi kerumunan,” tutup dia.