Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus
Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/10). UU tersebut menghapuskan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Beleid ini menyatakan bahwa tenaga non-ASN harus ditata, dengan batas waktu penataan hingga paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” demikian bunyi pasal 66 dalam beleid tersebut.
Penjelasan pasal 66 menegaskan bahwa penataan yang dimaksud melibatkan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN, yang melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sanksi juga diatur dalam pasal ini.
Meskipun rencana awal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, adalah menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023, rencana ini dibatalkan. Namun, pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru.