Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

jokowi

Jokowi Pastikan Dirinya Tidak Akan Berkampanye



Berita Baru, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan turun ke lapangan untuk berkampanye dalam Pilpres 2024, meskipun menurutnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberi hak kepada presiden untuk melakukan hal tersebut.

“Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab, tidak. Saya tidak akan berkampanye,” ujar Jokowi dalam dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Pernyataan ini menjadi sorotan, mengingat sebelumnya muncul kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi akan terjun langsung dalam kampanye. Menyikapi hal ini, Jokowi menegaskan bahwa apa yang disampaikannya sebelumnya adalah terkait posisi presiden yang diperbolehkan untuk berkampanye sesuai aturan yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, juga membenarkan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki rencana untuk berkampanye dalam Pilpres 2024. “Presiden akan fokus pada pekerjaannya,” ujar Ari.

Ari menjelaskan bahwa kunjungan Presiden Jokowi ke beberapa daerah belakangan ini adalah bagian dari agenda kerja, bukan kampanye. Ia membedakan antara kunjungan kerja yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan memastikan program-program yang dirancang sudah berjalan, dengan kampanye yang merupakan upaya untuk mendapatkan dukungan politik.

Pada sisi lain, dalam sidang gugatan terkait UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Kuasa Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa presiden seharusnya tetap diizinkan untuk berkampanye dalam Pemilu 2024. Togap Simangunsong, selaku kuasa presiden, menyatakan, “Keikutsertaan presiden dalam pemilu hendaknya diletakkan dalam pemahaman sebagai sikap untuk mendukung salah satu peserta pemilu dengan mengajak orang lain untuk ikut memilih pasangan calon tertentu atau ikut berkampanye dengan salah satu pasangan calon.”

Kontroversi seputar keterlibatan presiden dalam kampanye Pilpres 2024 masih menjadi perdebatan, terutama dalam konteks gugatan terhadap UU Pemilu yang saat ini sedang dipertimbangkan di Mahkamah Konstitusi.