Johnny G. Plate Dituntut 15 Tahun Penjara
Berita Baru, Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum.
Diketahui, Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Johnny diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Johnny juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 17,8 miliar sekaligus subsider 7,5 tahun. Peserta yang lain, seperti mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga dituntut pada hari ini.
Pelaksanaan pembangunan menara BST 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 8 triliun. Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dijadikan terdakwa dalam kasus ini. Mereka akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin, 30 Oktober 2023.
Kasus korupsi ini sangat merugikan negara dan memuat tindakan kriminalitas yang menelikung dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait. Hal ini harus diambil tindakan maksimal agar tidak terulang kembali. Beberapa kata kunci penting dari kasus korupsi ini antara lain, tuntutan, pidana, korupsi, dan pembangunan menara BTS 4G.