Jikalahari dan WALHI Riau Gugat Perda RTRW
Beritabaru.co, Jakarta – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Kamis pagi, (8/8) akan mengajukan Permohonan Keberatan (Judicial Review) ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Made Ali, Koordinator Jikalahari, melalui siaran pers pagi ini menyampaikan tiga alasan gugatan tersebut.
Menurutnya, ada pengaturan outline yang memperbolehkan aktivitas non-kehutanan di kawasan hutan. Berdasarkan hasil temuan lapangan mereka, diketahui sebagian besar lokasi outline sudah dikuasai oleh korporasi perkebunan kelapa sawit secara illegal.
Kedua, lanjut dia, Perda ini menghmbat laju percepatan Perhutanan Sosial dan TORA dari kawasan hutan, karena harus terlebih mendapat rekomendasi Gubernur.
“Hal ini berimplikasi, sejak 2018 tidak ada satupun izin Perhutanan Sosial (di Riau_red.) yang terbit”. Jelasnya.
Adapun alasan ketiga yang mendorong mereka mengajukan gugatan adalah karena Perda RTRW tersebut hanya menetapkan luasan ekosistem gambut fungsi lindung hanya sekitar 21 ribu hektar. Padahal seharusnya luasnya mencapai 2,3 juta hektar.
“Selain itu, Perda 10 tahun 2018 juga tidak diterbitkan berdasarkan KLHS yang terlah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK”. Ujar Made.
Ia juga menginformasikan bahwa pengajuan gugatan oleh Jikalahari dan WALHI Riau tersebut akan disiarkan langsung melalui aku media sosial Instagram atasnama Jikalahari. [Ahmad T/Siaran Pers]