Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jawab Tuntutan Buruh, Bupati Gresik Usulkan Kenaikan UMK ke Gubernur Jatim

Jawab Tuntutan Buruh, Bupati Gresik Usulkan Kenaikan UMK ke Gubernur Jatim



Berita Baru, Gresik – Tuntutan aksi unjuk rasa ribuan buruh terkait penolakan rencana penurunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) direspon baik oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto.

Melalui surat tembusan kepada dewan pengupahan Provinsi Jatim dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jatim, Bupati Sambari mengusulkan kembali perihal upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2021, paling tinggi tingkat Jawa Timur.

“Mengusulkan maksimal Rp 1000 (seribu) lebih tinggi dari Kabupaten lain di Jawa Timur,” kata Bupati Sambari dalam suratnya per tanggal 19 November 2020.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ribuan buruh gelar menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana penurunan UMK Kabupaten Gresik di Tahun 2021 yang diusulkan oleh Apindo saat rapat bersama dewan pengupahan Kabupaten Gresik, potongan tersebut mengacu pada nilai pokok kebutuhan Covid-19.

“Dengan mengusulkan upah minimum Kabupaten Gresik tahun 2020 Rp 4.197.030.00 ditambahkan dengan nilai kebutuhan pokok pencegahan virus covid-19 Rp 647.000. Sehingga menjadi Rp 4. 844. 030.00 untuk umk Kabupaten Gresik tahun 2021,” kata Ali Muhsin Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Ninik Asrukin mengatakan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam menantapkan UMK.

“Yang menetapkan UMK dari Gubernur yang batas akhirnya nanti tanggal 21 November 2020,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Lebih lanjut, Ninik menjelaskan, pihaknya juga mengacu pada pasal UU Cipta Kerja Pasal 88 tentang pengupahan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dijelaskan kenaikan upah minimum berdasarkan rumusan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari lembaga resmi statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Sementara, dalam Pasal 88D Omnibus Law UU Cipta Kerja, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Artinya, hanya bisa menggunakan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Upah minimum sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” tambah Ninik.

Dalam Pasal 88 ayat 1 Omnibus Law UU Cipta Kerja disebutkan, kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam pasal 88C dijelaskan upah minimum provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota dengan syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan,” tutup Ninik.